SuaraJatim.id - Nenek berusia 60 tahun bernama Sumintuk, warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, ditemukan sekarat bersimbah darah di atas ranjang karena luka tusuk di leher.
Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan. Kepada polisi ia mengklaim ditusuk lelaki misterius karena melawan saat mau diperkosa.
Namun, belakangan, Polres Jember justru menetapkan Sumintuk sebagai tersangka. Pasalnya, ketika diselidiki, dia membuat laporan palsu tentang pemerkosaan tersebut.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan, Sumintuk merekayasa peristiwa penganiayaan dan percobaan perkosaan pada Rabu (4/12/2019).
Baca Juga:Bawa Istri, Pria di Aceh Utara Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun
Bahkan, Alfian sendiri awalnya terkecoh sandiwara itu, sehingga merasa iba serta mengunjungi, maupun menanggung biaya medis nenek Sumintuk di RSD dr Soebandi.
Bercak aliran darah di seprai, tubuh, dan baju menjadi petunjuk awal terungkapnya skenario kebohongan nenek Sumintuk.
"Apabila posisi pemerkosaan tertidur, tentunya aliran darah dari leher yang teriris mengalir ke bagian belakang. Sementara, darah justru jatuh ke bawah. Artinya, (korban) dalam posisi duduk," kata Alfian seperti dikutip Suara.com dari Suarajatimpost.com, Senin (13/1/2020).
Bukti bercak darah itu dinilai tidak korelatif dengan keterangan kronologis kejadian yang disampaikan Sumintuk.
Upaya penyidik mengonfrontasi kejanggalan antara kondisi tempat kejadian perkara dengan keterangan membuahkan hasil.
Baca Juga:ABG 18 Tahun Perkosa Nenek-nenek Sampai Pendarahan
Sumintuk akhirnya mengakui telah mengarang cerita seolah dianaiya dan coba diperkosa.
Bahkan, lanjut Alfian, sayatan dileher Sumintuk juga rekayasa si nenek yang nekat melukai dirinya sendiri.
Hasil visum tidak ada kekerasan pada alat vital Sumintuk, juga menjadi bukti penyidik terkait sandiwara kasus tersebut.
"Motifnya ingin menghindar dari tagihan hutang yang melilit tersangka senilai Rp 10 juta," kata dia.
Kepada wartawan, Sumintuk mengaku tidak mampu membayar hutang sebesar itu karena sudah lama hidup sendirian.
Ia terpaksa meminjam uang ke tetangganya untuk kebutuhan sehari-hari sampai menumpuk.
"Untuk makan. Hutangku ada yang Rp 4 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1 juta. Kira-kira segitu. Saya minta maaf sudah bohong ke polisi. Saya menyesal," ucapnya lirih.
Kepada Sumintuk, penyidik kepolisian memberlakukan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Suara.com sempat memberikan lelaki misterius menikam leher perempuan renta di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, karena gagal memerkosanya.
Kapolsek Umbulsari Iptu Murgianto kala itu mengatakan, korban penusukan dan percobaan pemerkosaan itu adalah Sm, perempuan berusia 65 tahun.
Peristiwa terjadi di rumah Nenek Sm pada hari Rabu (4/12/2019) subuh. Nenek Sm diketahui sudah sejak lama hidup sendiri.
"Korban hidup sebatang kara di rumahnya. Pengakuannya, korban melawan saat hendak diperkosa orang tidak dikenal," ungkap Murgiyanto.
Ia menuturkan, hanya korban dan pelaku yang mengetahui persis kejadiannya. Sementara ini, warga bernama Titin (35) mengakui hanya mengetahui perihal itu seusai kejadian.
Titin mengakui, melihat korban masih bernyawa meski sudah tergeletak di kamarnya dengan luka tusukan di leher.
"Saya teriak dan meminta tolong ke tetangga setelah saya melihat nenek Mintuk terluka di leher dengan posisi terlentang di kamar dan darah menyembur dari lukanya," urai Titin.
Dia kala itu sedang berusaha mencari korban, karena pada hari-hari biasanya setiap pagi membantu di warung.