Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 13 artis yang akan dipanggil terkait dalam pusaran kasus MeMiles ini hasil dari pemeriksaan Eka Deli.

Chandra Iswinarno
Selasa, 14 Januari 2020 | 19:57 WIB
Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Merasa Jadi Korban, Ello Janji Akan Serahkan Mobil Hadiah MeMiles ke Polisi

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini