SuaraJatim.id - Perkembangan kasus investasi bodong MeMiles semakin menarik perhatian publik. Sebab, puluhan artis ibu kota termasuk Marcello Tahitoe alias Ello dan juga Mulan Jameela telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Termutakhir, aparat kepolisian mengakui ada juga keluarga Cendana yang masuk dalam pusaran aplikasi penipuan beromzet Rp 750 miliar tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ada 3 orang keluarga Cendana yang ikut tergabung dalam MeMiles. Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berencana memanggil mereka pekan depan sebagai saksi.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan dari sejumlah tersangka serta data forensik.
Baca Juga:Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
"Saya enggak nyebutin lho ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa. Kami lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya," kata Luki, Kamis (16/1/2020).
Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung MeMiles. Yang pasti papar Luki, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.
"Mendapatkan reward kendaraan mewah dua. Kami lihat lagi di pemeriksaannya nanti, yang jelas yang bersangkutan ikut di dalamnya dan mendapatkan reward," ucap Luki.
Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Baca Juga:Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar.
Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 M," katanya beberapa waktu lalu.
Kontributor : Achmad Ali