Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Truno menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim memutuskan untuk menangani kasus tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Januari 2020 | 20:01 WIB
Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menahanan MSAT.

"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. Belum ditahan," katanya.

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pengasuh ponpes ini ditangani Polda Jatim setelah dilimpahkan Satreskrim Polres Jombang. Laporan dengan korban berinisial MN bernomor: LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tertanggal 29 Oktober 2019.

Baca Juga:Onani di Atas Mayat Putrinya, Jeritan Hati Ibu Korban ke Pembunuh Nissa

Truno menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim memutuskan untuk menangani kasus tersebut.

"Yang diukur berdasar lapis kemampuan kerja, baik secara teknis maupun karena aspek sosial. Hal ini sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) kepolisian," jelasnya.

Dia menambahkan, korban yang masih bawah umur wajib mendapat perlakuan khusus dari aparat kepolisian.

"Tentu kerahasiaan serta perlakuan secara khusus akan diberikan Polda Jatim," kata Truno.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie pada Suara.com juga membenarkan terkait pelimpahan perkara tersebut.

Baca Juga:Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno

"Iya dilimpahkan ke Polda Jatim. Proses pelimpahan atas perkara dimaksud tentunya didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Pitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini