Korban Pencabulan Mengaku Diancam untuk Menuruti Nafsu Bejati Kiai Ponpes

Polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 Januari 2020 | 11:31 WIB
Korban Pencabulan Mengaku Diancam untuk Menuruti Nafsu Bejati Kiai Ponpes
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Polisi Pitra Andrias Ratulangie mengatakan ada ancaman yang dilakukan tersangka pencabulan berinisial MSAT (39) kepada koraban berinisial NA. Hal ini diketahui berdasrkan pengakuan korban dugaan perkosaan dan pencabulan kepada penyidik.

"Ada semacam ancaman dari tersangka kepada pelapor (NA)," ujar Pitra pada Suara.com, Jumat (17/1/2020) yang dihubungi melalui telephone cellulesrnya.

Ditanya lebih lanjut seperti apa ancaman yang diberikan pada korban, Pitra masih belum bisa menjelaskan.

"Nah, itu yang masih kami dalami. Kasus ini kan bari dulimpahkan," jelasnya.

Baca Juga:Kemendikbud Minta Disdikpora Tindak Tegas Guru Pelaku Pencabulan di Sleman

Pitra juga masih belum bisa menjelaskan dimana pencabulan itu dilakukan tersangka. Apakah di pesantren milik tersangka atau di luar pesantren.

"Belum. Masih kita dalami. Korban itu kan mantan santrinya. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menahanan MSAT.

"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. Belum ditahan," katanya.

Baca Juga:Bocah TK Asal Playen Jadi Korban Pencabulan Kakeknya Sendiri

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan seorang kiai pengasuh ponpes ini ditangani Polda Jatim setelah dilimpahkan Satreskrim Polres Jombang. Laporan dengan korban berinisial MN bernomor: LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tertanggal 29 Oktober 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini