Bikin Aturan Iuran yang Rasis, RT dan RW Bangkingan Diperiksa Polisi

Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan, kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.

Reza Gunadha
Selasa, 21 Januari 2020 | 21:02 WIB
Bikin Aturan Iuran yang Rasis, RT dan RW Bangkingan Diperiksa Polisi
Para perwakilan RT yang dipanggil kleh kesatuan Intelkam Polrestabes Surabaya, Selasa (21/1/2020).[tangkap layar/Manik Priyo Prabowo]

Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.

Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.

Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.

Baca Juga:Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat

Minta Maaf

Setelah surat keputusan itu viral, perangkat RT dan RW di kawasan itu membuat video permintaan maaf yang diunggah ke Facebook Polrestabes Surabaya.

Pada video itu, terlihat empat perwakilan RT berdiri dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kami ketua RW III atas nama Paparan, Ketua RT 01 Supandi, Ketua RT 02 Parsono, Ketua RT 03  Samsi, Ketua RT 04 Sutris dan ketua RT 05 Jimadi, menyampaikan permjntaan maaf,” kata seorang berpakaian batik dalam video.

Mereka yang melakukan perekaman video permohonan maaf ini menyampaikan bahwa mereka hendak meminta maaf dan mengklarifikasi.

Baca Juga:Tampilkan Kulit Hitam Legam, Beauty Influencer Ini Dianggap Rasis

Ia mengklaim, surat keputusan bersama yang beredar tersebut telah mencantumkan kata-kata rasis. Selain itu mereka juga menyebutkan surat tersebut memuat keputusan yang melanggar UU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini