Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat

Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.

Reza Gunadha
Selasa, 21 Januari 2020 | 20:28 WIB
Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
Publik dihebohkan oleh viral foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis. [Facebook]

SuaraJatim.id - Publik dihebohkan oleh viral foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis.

Sebab, dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.

"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Baca Juga:Viral Wanita Lontarkan Cacian Rasis, Dahnil Minta Penyebar Video Ditangkap

Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.

Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.

Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.

Minta Maaf

Baca Juga:Viral Wanita Lontarkan Cacian Rasis di Jalan, Ternyata Pakai Mobil Kantor

Setelah surat keputusan itu viral, perangkat RT dan RW di kawasan itu membuat video permintaan maaf yang diunggah ke Facebook Polrestabes Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini