Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 128 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kontributor : Achmad Ali