Sering Dimarahi, Istri Gorok dan Kepruk Kepala Suami Pakai Tabung Gas

"Karena tak mau dimarahi terus menerus, pelaku lantas memukul kepala korban memakai tabung gas elpiji 3 kg saat sedang tidur pulas."

Reza Gunadha
Rabu, 22 Januari 2020 | 16:18 WIB
Sering Dimarahi, Istri Gorok dan Kepruk Kepala Suami Pakai Tabung Gas
Korban menjalani perawatan di IGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. [Dicko W/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Endang Sulastri nekat menggorok leher suaminya sendiri, Isbullah Huda, karena rahasianya terbongkar, yakni memunyai lelaki selingkuhan.

Peristiwa itu terjadi rumah mereka, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Akibatnya, Isbullah mengalami luka serius pada kuping dan lehernya. Kekinian, korban menjalani perawatan di IGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Keduanya tinggal di rumah kontrakan.

Informasi yang terhimpun Timesindonesia.co.id—jaringan Suara.com, peristiwa ini terjadi saat sang istri (pelaku) diduga telah berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga:Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran

“Pelaku kerap dimarahi dan sering terjadi cekcok mulut, karena perselingkuhan itu diketahui korban. Karena tak mau dimarahi terus menerus, pelaku lantas memukul kepala korban memakai tabung gas elpiji 3 kg saat sedang tidur pulas. Setelah itu pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok ke leher korban,” kata Kades Triwungan Jamaluddin Joni.

Joni mengungkapkan, pelaku adalah istri siri korban. Setelah nekat melakukan aksi itu, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Kotaanyar. Pelaku mengakui semua perbuatannya ke polisi.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Memang ini dipicu dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku. Karena pelaku tak mau dimarahi terus, akhirnya ia nekat menggorok leher suaminya alias korban ini,” kata Kapolsek Kotaanyar Iptu Agis Sumarsono.

Akibat perbuatannya, karena telah melakukan penganiayaan dengan melukai kuping dan menggorok leher korban, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Lalu Bakar Jasad Suami dan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini