5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

ZA membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya

Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:16 WIB
5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal mnjadi sorotan publik. Ia nekat menghabisi nyawa pembegal yang hendak memperkosa teman wanitanya yang juga masih duduk di bangku SMA.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1/2020), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup.

Namun, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Kabupaten Malang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.

Selain fakta mengenai masa hukuman ZA, berikut Suara.com merangkum fakta di balik kasus pelajar yang membunuh begal demi menyelamatkan teman wanitanya yang hendak diperkosa, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:Korban Meninggal Virus Corona Mencapai 17 Orang, China Tutup Bandara Wuhan

1. Punya Istri dan Anak
ZA tercatat telah menikah dengan seorang wanita dan telah memiliki seorang anak berumur setahun. Keduanya menikah saat ZA masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengaku tak mengetahui secara detal perihal pernikahan kliennya. Ia mendapatkan informasi bila ZA dijodohkan.

Sementara itu, ZA sendiri telah mengakui perihal statusnya. Ia menyebut istri dan anaknya saat ini tinggal bersama ibunya.

Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

2. Alami Syok
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan harus dihadapkan dengan persidangan yang cukup panjang, ZA mengalami syok. Dengan kondisi ZA tersebut ia membutuhkan pendampingan psikolog.

"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus

Suasana sebelum sidang tertutup dengan terdakwa ZA dimulai di PN Kepanjen di Kabupaten Malang pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]
Suasana sebelum sidang tertutup dengan terdakwa ZA dimulai di PN Kepanjen di Kabupaten Malang pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

3. Situs PN Kepanjen Diretas
Kasus yang membelit ZA menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang memberikan dukungan kepada ZA hingga berujung pada peretasan laman resmi PN Kepanjen pada Minggu (19/1/2020).

Dalam laman situs tertulis, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".

Tak hanya sekali saja, laman resmi PN Kepanjen juga sempat diretas pada Kamis (16/1/2020). Pihak PN Kepanjen menduga peretasan tersebut sebagai bentuk kekesalan publik atas kasus ZA.

Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker

4. Kuasa Hukum Desak Klien Bebas
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, surat pledoi dibacakan oleh Bhakti. Dalam surat tersebut Bhakti meminta agar kliennya dapat dibebaskan.

"Walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.

Dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Noodweer adalah alasan pemaaf. Bhakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana.

5. Dijamin Mahfud MD, Dibela Hotman Paris

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk ZA tidak sepenuhnya benar. Kemungkinan besar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.

Mahfud menjelaskan, tuntutan seumur hidup hanya sebagai alternatif. Ia meminta kepada publik untuk tidak meributkan persoalan itu dan mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," ungkapnya.

Tak hanya Mahfud MD, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengaku siap membantu ZA dalam menghadapi proses peradilan.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hubungin Hotman untuk tukar pikiran," kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini