SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Nunik Defiary memutuskan terdakwa ZA (17), pelajar pembunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, bersalah.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menilai ZA melanggar Pasal 351 KUHP (3) tentang Penganiayaan (berakibat kematian).
Dengan putusan tersebut, ZA harus menjalani pembinaan selama setahun.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan berpikir dulu bersama keluarga ZA. Bakti menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.
Baca Juga:Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
"Merespon keputusan mejelis hakim, Kami dengan tim dan bapak ZA akan berpikir terkait ini, yang jelas kami sangat menghormati prosedur Hukum PN Kepanjen, tapi ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dari kami," katanya saat ditemui usai sidang.
Bakti melanjutkan, majelis hakim memutuskan ZA bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ayat 3. Menurut hakim, ada rentang waktu ZA melakukan penganiayaan hingga berakibat penusukan atau penikaman terhadap Misnan (pelaku begal yang tewas).
"Majelis tidak berpikir Pasal 49 KUHP (1) dan (2) dan tidak dijadikan pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Ini yang jadi bahan kajian kami," urainya.
"Anak ZA memang mengakui ada penikaman, tapi majelis hakim tidak melihat apa yang akhirnya (ZA) melakukan itu (penikaman), ada ancaman terhadap harta dan pemerkosaan (terhadap teman wanita ZA)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi