Dinkes Jember: Tongkol Puger Aman Dikonsumsi

Histamin yang dikandung ikan laut menjadi berbahaya bila jumlahnya di atas batas aman konsumsi, yakni 100 ppm.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 24 Januari 2020 | 02:05 WIB
Dinkes Jember: Tongkol Puger Aman Dikonsumsi
Ilustrasi Ikan Tongkol. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember menyatakan ikan tongkol segar yang ditangkap nelayan Pantai Puger, Kecamatan Puger, di Jawa Timue, aman dikonsumsi. Kesimpulan itu berdasarkan hasil uji laboratorium sampel ikan segar Pelabuhan Puger oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala Dinas Kesehatan Jember Dyah Kusworini mengatakan tongkol matang yang menyebabkan keracunan saat tahun baru 2020 memang berbahaya. Namun tongkol segar di Pantai Puger aman sehingga dia berharap masyarakat tidak khawatir mengonsumsinya.

"Ya (imbauan masyarakat mengonsumsi ikan)," kata Dyah saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Kamis (23/1/2020).

Hasil pengujian laboratorium pada ikan matang yang menyebabkan keracunan terdapat kandungan histamin sebanyak 190,65 ppm. Sementara tongkol segar yang diuji menghasilkan angka histamin 16,67 ppm.

Baca Juga:Diduga Keracunan Asap Genset, 4 Warga Pulo Gadung Tewas

Histamin yang dikandung ikan laut menjadi berbahaya bila jumlahnya di atas batas aman konsumsi, yakni 100 ppm. Hasil uji itu juga menunjukkan keracunan masal ikan bakar saat tahun baru itu disebabkan kesalahan penanganan ikan.

“Belinya rata-rata siang, kemudian dibawa jalan-jalan, sampai rumah sore hari. Sementara mereka membawanya tidak dikemas dalam kemasan yang tepat, hanya dalam tas kresek. Kemudian diolah pada malam hari, untuk bakar-bakar malam tahun baru,” kata Dyah dalam rilis Humas Pemkab Jember yang diterima Suara.

Dia menjelaskan batas waktu ikan di ruang bebas adalah 3 jam, untuk kemudian dibersihkan dan disimpan di ruang dingin. Atau, ikan langsung diolah sesampainya di rumah setelah berbelanja.

Ikan yang menyebabkan keracunan masal tahun baru memang disimpan dalam freezer, namun setelah berada di ruang terbuka lebih dari 3 jam. Setelah 3 jam, kandungan histamin ikan itu meningkat.

"Jadi, bukan akibat formalin atau pengawet seperti yang disangkakan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga:Dinkes Jember Beberkan Dugaan Penyebab Keracunan Massal Tongkol Bakar

Dinkes Jember mencatat keracunan masal pada bakar-bakaran ikan tahun baru 2020 terjadi di 27 kecamatan. Sebanyak 42 puskesmas melaporkan menerima pasien terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini