SuaraJatim.id - Regina Ivanova atau Regina Indonesian Idol memetik pelajaran berharga dari kasus investasi bodong MeMiles hingga akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Kasus ini, kata Regina, akan dijadikan pengalaman agar tidak mudah percaya dengan iming-iming yang menggiurkan.
Usai diperiksa 7 jam dengan 39 pertanyaan, juara ajang pencarian bakat Indonesia Idol 2012 ini mengungkapkan ihwal dirinya bergabungnya dengan MeMiles.
Berawal dari undangan mengisi acara (bernyanyi) di "Gebyar MeMiles" atau pemberian reward bagi para member, disitulah Regina ditawari untuk bergabung ke MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam.
Baca Juga:Diperiksa Kasus MeMiles, Regina Indonesian Idol Senyum sambil Pose Dua jari
"Saya dijanjiin akan mendapat prioritas mengisi acara off air di MeMiles. Di situlah saya bergabung. Yah buat pembelajaran hidup saya," ungkap Regina, usai diperiksa penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (27/1/2020).
Sementara Kasubdit Indagsi Kompol Suryono menjelaskan, pada penyidik, Regina mengaku bergabung dengan MeMiles sejak Oktober 2019.
"Regina mengaku sudah dua kali melakukan top up tapi belum pernah dapat reward. Dua kali top up yang dilakukan Regina nilainya Rp 7,5 juta dan Rp6 juta," jelas Suryono.
Regina sendiri, lanjut Suryono, sudah dua kali mengisi acara sebagai penyanyi di acara MeMiles di Bali dan di Jakarta.
"Kalu mengisi acara sudah dua kali. Dia Bali dan Jakarta. Dari situlah kita membutuhkan keterangan dari Regina," kata dia.
Baca Juga:Tiba di Rumah Duka, Tangisan Anak Sulung Johny Indo yang TSK MeMiles Pecah
Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus investasi bodong MeMiles. Kelimanya adalah adalah KTM (47), FS (52), PH, W dan Eva. Penetapan tersangka itu lantaran kelimanya dianggap terlibat dalam kasus dan memiliki peran berbeda-beda.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.
Kontributor : Achmad Ali