SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian menangkap warga bernama Eko Rachman lantaran berperan sebagai germo jaringan prostitusi online di Sumenep, Jawa Timur.
Bisnis esek-esek itu terbongkar setelah polisi meringkus dua gadis muda berinisial AN (20) dan AY (22) saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep, Kamis kemarin.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menemukan dua lelaki hidung belang, WH (25) dan HS (39) yang sedang dilayani dua pekerja seks komersial tersebut.
"Tersangka Eko ini berperan sebagai penyedia jasa PSK sesuai pesanan. Transaksi biasanya dilakukan melalui handphone,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga:Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel
Dari hasil interogasi, dua janda manis bertato di dada itu mematok tarif Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. Sedangkan Eko yang mencarikan pelanggan kepada dua PSK itu mendapat ‘fee’ Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi.
“Dari tangan tersangka Eko, kami menyita uang tunai Rp 1.200.000, diduga hasil dari transaksi dua PSK itu,” kata dia.
Dalam pemeriksaan, tersangka Eko mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis esek-esek ini. Ia mengaku sedikitnya sudah 10 kali bertransaksi menyediakan jasa wanita penghibur.
Saat ini, Eko diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 506 atau pasal 296 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Deddy.
Baca Juga:Kasatpol PP DKI Akui PSK di Kawasan Rawa Bebek Sudah Lama Ada