Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk

Dalam indekos itu, Salam mengajak Mardiana bersetubuh dengan iming-iming bakal diajak rujuk sebagai suami istri siri.

Reza Gunadha
Jum'at, 31 Januari 2020 | 21:39 WIB
Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
Abdus Salam, tersangka saat dihadirkan Polresta Surabaya terkait kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Mardiana. (Suara.com/Arry Saputra),

SuaraJatim.id - Abdus Salam, lelaki berusia 42 tahun di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, Mardiana (45).

Kepada polisi, Salam mengakui sempat bersetubuh dengan Mardiana sebelum membunuhnya, Kamis (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB,.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengungkapkan, Salam kala itu mendatangi indekos Mardiana di daerah Sawahan.

Dalam indekos itu, Salam mengajak Mardiana bersetubuh dengan iming-iming bakal diajak rujuk sebagai suami istri siri.

Baca Juga:Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga

"Setelah melakukan hubungan suami istri, korban menagih janji kepada pelaku,” kata Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).

Saat ditagih untuk rujuk itulah, Salam justru berkelit. Dia mengajukan sejumlah alasan yang intinya belum bisa rujuk dengan Mardian.

Merasa diperdaya oleh Salam, Mardiana naik pitam. Agar tak terus dicecar untuk rujuk, Salam setelah menyetubuhi Mardiana memilih untuk pergi.

“Saat mau pergi, pelaku dipanggil oleh korban yang membawa surat ketereangan nikah. Surat itu diserahkan korban kepada pelaku dan menegaskan tak lagi mau rujuk,” kata Sudamiran.

Terjadilah cekcok. Salam lantas mengambil pisau dapur dari indekos Mardiana dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Nikah Siri dengan Limbad, Benazir Endang Ajukan Isbat Nikah

Kekinian, Abdus Salam meringkuk dalam sel tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salam mengakui menyesal membunuh Mardiana. Penyesalan itu didengar oleh anak-anak Mardiana saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

"Iya saya menyesal," ucap Abdus sambil tertunduk.

Sebelumnya, Mardiana (45) tewas setelah dibacok pelaku Abdus Salam yang tak lain adalah mantan suaminya.

Saat ditemukan, mayat janda beranak dua itu sudah penuh luka dan bersimbah darah di rumah indekos, Jalan Petemon Barat Nomor 1 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya, Kamis (30/1).

Sebelum terjadinya insiden pembunuhan, keduanya sempat makan bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak