Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk

Dalam indekos itu, Salam mengajak Mardiana bersetubuh dengan iming-iming bakal diajak rujuk sebagai suami istri siri.

Reza Gunadha
Jum'at, 31 Januari 2020 | 21:39 WIB
Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
Abdus Salam, tersangka saat dihadirkan Polresta Surabaya terkait kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Mardiana. (Suara.com/Arry Saputra),

SuaraJatim.id - Abdus Salam, lelaki berusia 42 tahun di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, Mardiana (45).

Kepada polisi, Salam mengakui sempat bersetubuh dengan Mardiana sebelum membunuhnya, Kamis (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB,.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengungkapkan, Salam kala itu mendatangi indekos Mardiana di daerah Sawahan.

Dalam indekos itu, Salam mengajak Mardiana bersetubuh dengan iming-iming bakal diajak rujuk sebagai suami istri siri.

Baca Juga:Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga

"Setelah melakukan hubungan suami istri, korban menagih janji kepada pelaku,” kata Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).

Saat ditagih untuk rujuk itulah, Salam justru berkelit. Dia mengajukan sejumlah alasan yang intinya belum bisa rujuk dengan Mardian.

Merasa diperdaya oleh Salam, Mardiana naik pitam. Agar tak terus dicecar untuk rujuk, Salam setelah menyetubuhi Mardiana memilih untuk pergi.

“Saat mau pergi, pelaku dipanggil oleh korban yang membawa surat ketereangan nikah. Surat itu diserahkan korban kepada pelaku dan menegaskan tak lagi mau rujuk,” kata Sudamiran.

Terjadilah cekcok. Salam lantas mengambil pisau dapur dari indekos Mardiana dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Nikah Siri dengan Limbad, Benazir Endang Ajukan Isbat Nikah

Kekinian, Abdus Salam meringkuk dalam sel tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini