SuaraJatim.id - Abdus Salam, lelaki berusia 42 tahun di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, Mardiana (45).
Kepada polisi, Salam mengakui sempat bersetubuh dengan Mardiana sebelum membunuhnya, Kamis (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB,.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengungkapkan, Salam kala itu mendatangi indekos Mardiana di daerah Sawahan.
Dalam indekos itu, Salam mengajak Mardiana bersetubuh dengan iming-iming bakal diajak rujuk sebagai suami istri siri.
Baca Juga:Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga
"Setelah melakukan hubungan suami istri, korban menagih janji kepada pelaku,” kata Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).
Saat ditagih untuk rujuk itulah, Salam justru berkelit. Dia mengajukan sejumlah alasan yang intinya belum bisa rujuk dengan Mardian.
Merasa diperdaya oleh Salam, Mardiana naik pitam. Agar tak terus dicecar untuk rujuk, Salam setelah menyetubuhi Mardiana memilih untuk pergi.
“Saat mau pergi, pelaku dipanggil oleh korban yang membawa surat ketereangan nikah. Surat itu diserahkan korban kepada pelaku dan menegaskan tak lagi mau rujuk,” kata Sudamiran.
Terjadilah cekcok. Salam lantas mengambil pisau dapur dari indekos Mardiana dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga:Nikah Siri dengan Limbad, Benazir Endang Ajukan Isbat Nikah
Kekinian, Abdus Salam meringkuk dalam sel tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salam mengakui menyesal membunuh Mardiana. Penyesalan itu didengar oleh anak-anak Mardiana saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
"Iya saya menyesal," ucap Abdus sambil tertunduk.
Sebelumnya, Mardiana (45) tewas setelah dibacok pelaku Abdus Salam yang tak lain adalah mantan suaminya.
Saat ditemukan, mayat janda beranak dua itu sudah penuh luka dan bersimbah darah di rumah indekos, Jalan Petemon Barat Nomor 1 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya, Kamis (30/1).
Sebelum terjadinya insiden pembunuhan, keduanya sempat makan bersama.
Polisi mencokok Abdus Salam setelah melarikan diri ke rumah orang tuanya di Sampang, Madura. Penangkapan itu berlangsung sebelum 24 jam setelah mayat Mardiana ditemukan.
Kontributor : Arry Saputra