Pejabat Dinas Pendidikan Pasuruan Jadi Tersangka SDN Gentong Ambruk

Sekolah yang ambruk itu adalah SDN Gentong.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Februari 2020 | 19:44 WIB
Pejabat Dinas Pendidikan Pasuruan Jadi Tersangka SDN Gentong Ambruk
SDN Gentong I Pasuruan pasca roboh yang menewaskan murid dan guru. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi sekolah ambruk di kota itu. Sekolah yang ambruk itu adalah SDN Gentong.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan PNS tersebut berinisial MR yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujarnya di Surabaya, Selasa (4/2/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan dengan alasan tersangka yang berstatus sebagai PNS dan tidak akan melarikan diri.

Baca Juga:Dua Terdakwa SD Gentong Ambruk Pinjam Bendera CV untuk Renovasi Atap

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Namun, kata dia, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor setiap minggu dua kali. Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Tanpa Pengacara, 2 Tersangka Kasus SD Gentong Ambruk Jalani Sidang Perdana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini