"Saya sempat tanya, kok bayinya mati? Terus dia jawab katanya pas dimandikan tiba-tiba nafasnya hilang," ungkap Hadi mengulangi kata-kata Sri kepadanya.
Terlepas itu sebuah aib atau memang kisah asmara, pembunuhan bukan suatu hal yang dibenarkan oleh hukum. Sri terancam pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Dicekik Pakai Kain Lalu Dikubur, Sri Sempat Keloni Mayat Bayinya di Kamar