Buntut Kasus Bullying, Kepala SMP 16 Malang Hingga Guru Bakal Disanksi

Sutiaji memastikan, sanksi atau hukuman tegas bakal diputuskan dalam pekan ini. Dia menyebut, sanksi akan diberikan kepada staf pengajar hingga kepala sekolah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 13:23 WIB
Buntut Kasus Bullying, Kepala SMP 16 Malang Hingga Guru Bakal Disanksi
Wali Kota Malang Sutiaji (berpakaian hitam) saat mengunjungi SMP 16 Malang, Senin (3/2/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Pemkot Malang akan memberikan sanksi kepada kepada semua staf pengajar di SMPN Kota 16 Malang menyusul kasus dugaan bullying seorang siswanya berinisial MS (13) oleh tujuh pelajar lainnya hingga mengakibatkan jari korban diamputasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji pada Kamis (6/2/2020). Dia menegaskan, sanksi diberikan karena pihak sekolah lalai dalam hingga berakibat kepada MS yang mengalami cacat pada jari tangan kanannya.

"Harus ada punishment dalam hal ini ke SMPN 16 Malang. Nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang dan Inspektorat yang memproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin PNS," kata Sutiaji, Kamis (6/2/2020).

Sutiaji memastikan, sanksi atau hukuman tegas bakal diputuskan dalam pekan ini. Dia menyebut, sanksi akan diberikan kepada staf pengajar hingga kepala sekolah.

Baca Juga:Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma

"Kami lakukan tindakan secepat mungkin, dalam Minggu ini harus sudah ada punishment kepada semuanya, kepala sekolah, Waka (kesiswaan), guru yang ada di dalamnya. Saya tidak menyampaikan ini bentuk keteledoran dari lembaga kita, karena kejadiannya dengan diketahuinya adalah cukup relatif agak panjang," katanya.

Setelah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, lanjut dia, pihaknya telah melakukan evaluasi. Khususnya, agar pihak sekolah lebih tanggap lagi terhadap kondisi peserta didiknya. Termasuk menjalin komunikasi intens dengan pihak orangtua siswa.

"Semisal siswa itu sakit, tidak masuk beberapa hari, maka pihak sekolah melakukan komunikasi kepada orangtua. Ditanyakan kondisi anaknya," ujarnya.

Lalu, perlu ada peninjauan Perda (peraturan daerah) Pendidikan Kota Malang, terutama tentang mekanisme pengaduan kepada anak yang merasa dirinya terancam di sekolah.

"Di Perda itu belum ada model pengaduan. Jadi nanti perlu diatur mekanisme pengaduan seperti apa, sehingga berfungsi untuk melindungi anak yang mengadu (perundungan), agar tidak dibully lagi oleh teman-temannya," katanya.

Baca Juga:Sadis! Begini Bully Siswa di Malang, Sampai Jarinya Diamputasi

Untuk diketahui, MS menjadi korban bully teman-temannya hingga mendapat perawatan dan menjalani operasi amputasi pada jari tangannya. Sebelumnya, pihak sekolah terkesan sempat menutupi adanya praktik bullying tersebut. Hingga akhirnya Polresta Malang memutuskan melakukan penyidikan dan mendalami kasus yang menimpa MS.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menemukan fakta terjadinya aksi perundungan terhadap MS hingga membuat siswa kelas VII tersebut mengalami cacat, lantaran dua ruas jari di bagian tangan kanan harus diamputasi.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini