SuaraJatim.id - Seorang ayah di Kabupaten Madiun mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Kasus itu terungkap setelah korban melahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Madiun.
Korban berinisial PU. Usianya baru 14 tahun. Sedangkan pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial HA. 42 tahun usianya.
Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, mengatakan hubungan gelap yang dilakukan PU dengan HA terbongkar saat gadis itu melahirkan bayi perempuannya di rumah sakit.
Ayah kandung PU kemudian tidak terima atas hubungan gelap itu dan melaporkannya ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020). Polisi kemudian menangkap HA begitu mendapat laporan.
Baca Juga:Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi
Ayah tiri korban itu kemudian dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan hingga membuat siswi SMP itu hamil dan melahirkan.
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kebonsari. Saat ini masih dimintai keterangan," kata Sunu seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com--, Jumat (6/2/2020).
Kapolsek menyampaikan diduga hubungan badan antara ayah dan anak tiri ini sudah dilakukan sejak setahun lalu. Tetangga mulai curiga setelah perut PU membesar.
Tetapi kondisi itu ditutup-tutupi oleh ibu kandungnya. Hal ini karena ibu korban malu dengan saudara dan tetangga. Kasus pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan.
Korban yang saat ini masih di bawah umur mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Madiun.
Baca Juga:Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan