Cari Tambahan, Suami Rekam Istrinya saat Layani Berahi Pelanggan

Pelanggan, kata Dony akan dimintakan uang lagi Rp 50 ribu untuk rekaman video panas dengan istrinya tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Februari 2020 | 14:32 WIB
Cari Tambahan, Suami Rekam Istrinya saat Layani Berahi Pelanggan
SS, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial SS kini harus meringkuk di penjara akibat ulahnya yang telah menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dalam kasus prostutusi ini, SS mematok tarif istrinya Rp 25 ribu untuk sekali naik ranjang.

Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka selalu merekam adegan saat istrinya sedang melayani berahi pelanggannya.

Alasannya tersangka merekam agedan mesum itu lantaran untuk mencari sampingan lain. Pelanggan, kata Dony akan dimintakan uang lagi Rp 50 ribu untuk rekaman video panas dengan istrinya tersebut.

Baca Juga:Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

"Setelah melakukan hubungan badan dan direkam video, pelanggannya membayar Rp 50.000," kata Dony saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Dony mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.

Setelah interogasi keluarganya, kata Donny, perempuan tersebut akhirnya mengaku telah dijual sang suami.

"Keluarga yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi," kata dia.

Dony mengaku polisi pun masih menyidik lebih jauh kasus ini. Tak hanya SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Baca Juga:Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini