Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

"Iya. Anak saya menikah secara siri. Surat-suratnya ada kok. Saksinya juga ada," kata Yayuk.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:15 WIB
Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

SuaraJatim.id - Dian Tri Susilo (20), tersangka kasus prostitusi lewat layanan threesome ternyata menikahi istrinya, DR saat masih berusia 14 tahun. Dalam kasus ini, Dian sengaja menjual istri sirinya untuk bisa memuaskan berahi lelaki hidung belang.

Informasi yang didapat Suara.com, pernikahan tersebut terpaksa dilakukan Dian karena DR telah hamil di luar nikah. Hal itu diungkap oleh Indah (nama samaran), seorang warga yang merupakan tetangga Dian yang tinggal di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengakuan perempuan baya ini, Dian bersama ibunya, Yayuk, sempat merantau ke Sumatra untuk mencari pekerjaan.

Singkat cerita, selama beberapa tahun di Sumatra, Dian mengenal DR dan terjadilah hubungan spesial hingga hamil. Saat dalam posisi hamil, Dian memboyong DR ke Kediri Jawa Timur dengan tujuan menikahinya secara resmi.

Baca Juga:Pengelola Hotel Ini Tak Tahu Ada Penggerebekan Threesome di Tempatnya

"Karena terbentur umur yang saat itu masih 14 tahun, akhirnya KUA tidak bisa menerima. Dian pun berinisiatif menikahi secara siri," kata Indah, Kamis (15/8/2019).

Yayuk, ibu kandung Dian juga membenarkan jika pernikahan anaknya dilakukan saat DR berusia 14 tahun.

"Iya. Anak saya menikah secara siri. Surat-suratnya ada kok. Saksinya juga ada," kata Yayuk.

Diketahui, kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, Rabu (15/8/2019).

Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.

Baca Juga:7 Berita Terkini Tukang Bakso Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini