SuaraJatim.id - Polres Mojokerto telah mengungkap kasus penipuan yang kerap mengincar wanita yang masih sudah berstatus janda.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus tersangka bernama Kusnan Goibi (29). Selama melancarkan aksinya, Kusnan berlagak menjadi anggota TNI dan mengimingi-imingi korbannya untuk dinikahkan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, tersangka berpura-pura sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal V Surabaya.
"Penangkapan tersangka dari laporan korban, TS (32) warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Tersangka mengaku sebagai anggota TNI AL dan menipu korban,” kata dia seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (17/2/2020).
Baca Juga:Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian
Anggota TNI gadungan ini dicokok aparat saat berada di sebuah indekos di Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Saat diinterogasi petugas, Kusnan mengakui total korban yang sudah ditipu ada lima orang.
Para korban sempat disetubuhi dan diambil barang-barang pribadinya.
Dari penyidikan sementara, Feby mengatakan, Kusnan beraksi menjadi anggota TNI abal-abal dengan cara membuat aku palsu di media sosial dengan alibi ingin mencari istri.
Satu dari lima korban dalam kasus penipuan ini bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
"Hasil interogasi, tidak hanya satu korban, ada empat wanita lainnya yang di kelabuhi dan dijanjikan dinikahi. Sempat disetubuhi dan diambil barang-barangnya," kata dia.
Baca Juga:Digiring ke Kamar Kos, Adik Ajak Sang Kakak Perkosa Dua Siswi SMP
Kapolres menambahkan, tersangka berkenalan dengan perempuan dengan tujuan yang sama yakni mencari jodoh.
Dari perkenalan tersebut, tersangka bertukar nomor Handphone (HP) dan kemudian berkomunikasi dan kopi darat. Tersangka berkenalan dengan status sebagai anggota TNI AL untuk mengelabuhi korban.
“Setelah kenal lebih jauh, tersangka menjanjikan untuk menikahi dan hubungan badan kemudian mengambil barang-barang milik korban. Tersangka tidak mengakui pangkatnya apa tapi sebagai anggota TNI AL," kata dia.
"Kaos, jaket sebagai identitas dan seragam yang dibeli di Pasar Turi dengan modal Rp 700 ribu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel baju loreng, satu pasang sepatu lars TNI, satu potong jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Lalu, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban, satu buah ATM BRI milik korban, satu rompi bertuliskan ‘KOPASKA TNI-AL’, satu buah HP merk Larva Iris 88, satu buah HP merek Oppo warna hitam dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Nurlaidah.
Akibat perbuatan, Kusnan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.