ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur

Bawaslu Kabupaten Kediri kini tengah menindaklanjuti beredarnya rilis ASTI pada 12 Februari 2020 lalu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Februari 2020 | 16:05 WIB
ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi. [Suara.com/Usman Hadi]

SuaraJatim.id - Lembaga survei Akurat Survey Terukur Indonesia (ASTI) berpotensi melanggar prosedural Pemilu. Lantaran lembaga survei tersebut belum mendaftarkan lembaganya ke KPU Kabupaten Kediri, namun sudah merilis survei Prapilkada beberapa waktu lalu.

Rilis tersebut salah satunya untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas bakal calon bupati (Bacabup) Kediri 2020. Merujuk survei ASTI, elektabilitas calon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yakni Hanindhito Himawan Pramana jeblok hanya berada di kisaran 1,7 persen.

"Ya ini (ASTI) potensinya di pelanggaran proseduralnya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi usai memanggil ASTI di Kantor Bawaslu, Kamis (20/2/2020).

Bawaslu Kabupaten Kediri kini tengah menindaklanjuti beredarnya rilis ASTI pada 12 Februari 2020 lalu. Bawaslu bergerak setelah hasil survei tersebut viral. Sementara berdasarkan penelusuran Bawaslu ternyata ASTI belum mendaftar ke KPU.

Baca Juga:Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan Polisi karena Palsukan Gelar

"Kita investigasi ternyata (ASTI) belum daftar ke KPU, sehingga kita jadikan ini statusnya temuan untuk diproses di dugaan penanganan pelanggaran. Ada serangkaian yang kita lakukan pemanggilan para pihak," tuturnya.

Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan saksi dari Bawaslu, KPU Kabupaten Kediri dan ASTI. Setelah ini pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan ASTI melakukan pelanggaran prosedural atau tidak.

"Rapat plenonya Sabtu besok," sebutnya.

"Terkait dengan pelanggaran atau tidak, serius atau tidak nanti yang berhak memberi sanksi adalah KPU. Karena domain untuk mendaftaran lembaga survei ini ada di KPU. Kita hanya menyampaikan terkait dengan hasil pengawasan," tutupnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya mengeluarkan surat nomor: 515/PP.03.2-PU/3506/KPU-Kab/XI/2019. Dalam surat itu, lembaga pemantauan pemilihan, survei atau jejak pendapat dan quick count diminta untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga:Anak Pramono Anung akan Gandeng NU di Pilbup Kediri, PCNU: Saya Belum Tahu

Manajer Operasional ASTI Baihaki Sirajt, mengakui ASTI belum mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Ia beralasan belum perlu mendaftar mengingat belum ada penetapan calon bupati di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini