Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak

Luki memastikan bakal terus melakukan pengembangan kasus, terutama memberikan perhatian khusus bagi para korban pencabulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Februari 2020 | 21:17 WIB
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat merilis kasus sodomi anak yang dilakukan gay dari komunitas IGATA, Tulungagung, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).

1. Pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;

2. Pelaku tersebut sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana dalam Pasal 76D UU 35/2014 atau Pasal 76E UU 35/2014; dan

3. Pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini