Salah satunya dengan aturan bahwa setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual yang sudah masuk ke kepolisian, untuk melakukan wajib lapor.
"Lembaga-lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan. Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus," tulis Jasra dalam rilis yang disebarkan kepada media pada Selasa, (21/1/2020).
Ia juga menyinggung bagaimana pihak berwajib perlu melakukan mekanisme penanaman chip.
"Apalagi aturannya sudah ada karena bisa di penjara perbuatan itu terulang atau bisa jadi tempat lain," tambahnya.
Baca Juga:Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
Pemasangan chip atau alat pendeteksi elektronik, ada dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) dan Pasal 82 ayat (6) Perppu 1/2016. Namun aturan tersebut hanya dapat dilakuan kepada;
1. Pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
2. Pelaku tersebut sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana dalam Pasal 76D UU 35/2014 atau Pasal 76E UU 35/2014; dan
3. Pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Wanita Penghuni Rumah Kosong Pulogadung, Depresi Akibat Perampok Cabul