Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 24 Februari 2020 | 20:14 WIB
Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati
Anggota Polres Madiun Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (24/2). (Antara/Humas Polres Madiun Kota)

SuaraJatim.id - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan

Meski demikian, majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.

Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun. Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati dan tewas.

Adapun, motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.

Baca Juga:Jasad Anak Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan

Sementara, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat ratusan anggota Polres Madiun Kota. Tak hanya itu, ratusan anggota pesilat PSHT juga ikut mengawal jalannya sidang putusan tersebut dengan mendatangi PN Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.

"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak