Terdakwa Mutilasi di Bekas Mal Matahari Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim mengurai beberapa poin yang memberatkan terdakwa Sugeng.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 18:07 WIB
Terdakwa Mutilasi di Bekas Mal Matahari Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Sugeng Santoso Pelaku Mutilasi di Bekas Mal Matahari Malang di PN Kota Malang. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari Malang Jawa Timur, Sugeng Santoso (49) diputus bersalah pada Rabu (26/2/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dina Pelita Asmara, Sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putusan itu terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni menuntut Sugeng hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tim advokasi terdakwa, mengajukan kliennya untuk bebas dari segala jeratan hukum. Salah satu dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.

"Apa yang kami putuskan ini di bawah (tuntutan) JPU, tapi terberat untuk terdakwa sesuai eksepsi yang dilakukan tim advokasi. Silahkan melakukan upaya hukum apabila tidak ada kepuasan (untuk kedua belah pihak)," kata Dina menutup sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga:Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia

Majelis hakim mengurai beberapa poin yang memberatkan terdakwa Sugeng. Pertama, Sugeng terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi. Hal ini sesuai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama proses persidangan. Termasuk saksi ahli forensik. Bahkan dari saksi ahli Psikolog, terdakwa tidak terbukti menderita skizofrenia seperti yang disebutkan tim advokasi.

"Yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan putusan, adalah tindakan keji dengan membunuh disertai memotong (mutilasi) tubuh korban menjadi enam bagian. Hal itu juga menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat," ujar Dina.

"Keadaan yang meringankan, agar dengan putusan ini bisa memperbaiki diri lebih baik," katanya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak