Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia

Hasil tes kejiwaan atau psikologi menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi mengalami skizofrenia dan masalah pada orientasi seksual.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Oktober 2019 | 21:56 WIB
Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia
Persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pelaku Sugeng berlangsung di PN Malang pada Senin (28/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan pada Senin (28/10/2019). Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Peradi Malang Raya menyatakan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.

"Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara (dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal," kata Tim Penasehat Hukum LBH Peradi Malang Raya, Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi.

Keberatan tersebut disampaikan tim penasehat hukum Sugeng Santoso kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Andi mengemukakan kejanggalan tersebut didasarkan kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Diperkuat hasil tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidikan. Hasilnya menyatakan terdakwa agresif, emosi tidak stabil, tingkah laku impulsif, mudah menyerang, skizofrenia serta ada masalah pada orientasi seksual.

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib

"Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah (memiliki) riwayat (sebagai) pasien di RSJ Lawang," kata Andi.

Selain itu, masih kata dia, identitas perempuan yang dibunuh terdakwa juga belum terungkap hingga saat ini. Merujuk Pasal 143 KUHAP, ia melanjutkan, maka bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Pada KUHAP menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan," ujarnya.

Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.

"Mohon waktu Yang Mulia," kata Wanto.

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Potong Tubuh Wanita atas Permintaan Korban

Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak