Polisi Tangkap Pelaku Carding Beromzet Ratusan Juta yang Libatkan Artis

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel.

Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 15:16 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Carding Beromzet Ratusan Juta yang Libatkan Artis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota, di antarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Diketahui, Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.

Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Tiket yang telah didapatkan pelaku, kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

Baca Juga:Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih di Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo pada Kamis (27/2/2020).

Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta - Rp 400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," ungkap Trunoyudo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Gara-gara Kartu Kredit Tyas Mirasih dan Gisell Bakal Dipanggil Polda Jatim

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini