Dituding Dukung Bupati Jember, Penggugat Angket: Orang Bebas Menafsirkan

Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Slamet Mintoyo sebagai penggugat menolak tudingan itu.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 01:05 WIB
Dituding Dukung Bupati Jember, Penggugat Angket: Orang Bebas Menafsirkan
Ucapan selamat atas pembentukan Panitia Angket DPRD Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)

SuaraJatim.id - Penggugat penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, dituding mendukung Bupati Faida.

Lantaran Panitia Angket DPRD Jember tengah memeriksa dugaan pelanggaran pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) juga pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Jember.

Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Slamet Mintoyo sebagai penggugat menolak tudingan itu.

Dia mengatakan kliennya murni terdorong menggugat karena pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat karena angket DPRD Jember.

Baca Juga:Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada

"Setiap orang bebas menafsirkan sesuai kepentingannya," kata Thamrin menanggapi tudingan kliennya mendukung Bupati Faida, Kamis (27/2/2020).

Ditegaskannya gugatan itu tidak ada kaitan dengan masalah yang terjadi antara DPRD Jember dan Bupati Faida maupun Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.

Gugatan pembatalan penggunaan hak angket DPRD Jember yang diajukannya murni berdasarkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.

Gugatannya berisi 16 uraian fakta pembentukan Panitia Angket DPRD Jember yang menurutnya melanggar prosedur resmi. Bahkan dia menuding pelaksanaan angket seperti penyelidikan pro justitia sebagaimana yang biasa dilaksanakan kepolisian.

"Ini salah, ini yang dilakukan adalah penyelidikan, dan penyelidikan itu (harusnya) terkait ketatanegaraan, bukan terkait dengan persoalan pro justitia," kata Thamrin melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan

Dia mengatakan kliennya adalah wiraswastawan tanpa latar belakang dan kepentingan politik yang prihatin kondisi perpolitikan Jember.

Sementara Juru Bicara Bakal Calon Bupati Jember yang maju secara independen Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Rully Efendi mengatakan gugatan tersebut bukan bagian dari upaya tim pemenang Faida dalam pertarungan Pilkada Jember 2020.

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto menuding penggugat angket yang dikerjakannya adalah orang yang mendukung Bupati Faida. Menurutnya masyarakat umum tanpa kepentingan politik, tidak akan memahami detail proses angket yang berlangsung di DPRD Jember.

Dia menjelaskan pihaknya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Pemkab Jember yang merugikan masyarakat. Bila penggugat angket betul-betul peduli pada masyarakat, menurutnya seharusnya mereka menggugat Pemkab Jember atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Kenapa mereka tidak melakukan itu, karena tanda kutip, menurut saya, mereka ada di belakangnya bupati," kata David.

Sebelumnya diberitakan Slamet Mintoyo warga Desa / Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menuntut pembatalan proses angket yang tengah berlangsung di DPRD Jember.

Dalam berkas gugatan tertulis 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket yang berlangsung di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Ahmad Su'udi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini