Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Bawaslu bertindak setelah mendapatkan video perilaku melanggar aturan oleh Ghazali

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Februari 2020 | 23:40 WIB
Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan Camat Tanggul Muhammad Ghazali terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu.

Kesimpulan itu diambil setelah melakukan penelusuran selama 7 hari dan klarifikasi serta kajian selama 5 hari.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Bawaslu bertindak setelah mendapatkan video perilaku melanggar aturan oleh Ghazali. Dalam video yang viral di media sosial itu, sang Camat memberikan bantuan kursi roda pada seorang warga difabel lalu mengajarinya melakukan salam dua periode.

"Untuk kajiannya kami mengacu pada aturan yang berlaku dan undang-undang. Kita melakukan kajian dan pleno," kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:Bawaslu Jabar Catatkan 942 Pelanggaran Pemilu 2019 Didominasi Politik Uang

Sebelum kajian itu, pihaknya telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berada dalam video tersebut. Mereka adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Dinas Sosial (Dinsos) Jember dan Camat Ghazali sebagai terlapor.

Kajian kasus tersebut menggunakan dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.

Pasal menyebutkan pelanggaran bisa meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada pegawai ASN, anggota TNI-Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat.

Hasil investigasi kasus tersebut juga telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disertai hasil kajian dan bukti. Dengan demikian penanganan kasus pelanggaran netralitas Camat Tanggul itu selesai di tataran Bawaslu Jember.

"Jadi untuk sanksi dan lain-lain itu sudah ranah lembaga yang lain," kata dia.

Baca Juga:KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM

Untuk diketahui, sebelumnya Camat Tanggul Muhammad Ghazali diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilu dari sebuah video yang beredar di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini