SuaraJatim.id - Usai pertemuan antara warga terdampak pertambangan emas Tumpang Pitu dengan Pemprov Jawa Timur, Khofifah engggan memberikan keterangan.
Ia melimpahkan ke Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit.
Setelah itu, Setiajit mengatakan polemik mengenai pertambangan emas di Banyuwangi ternyata ada pihak yang pro dan kontra.
Massa yang pro mendukung agar tambang PT BSI bisa dilanjutkan dan didukung oleh pemerintah. Sementara yang kontra ingin pemerintah mengevaluasi atau menutup tambang emas Tumpang Pitu tersebut.
Baca Juga:Kisah Sopir Dapat Umrah Gratis dari Rektor Kampus, Tapi Gagal Berangkat
"Lah karna itu, kami yang pertama akan tindak lanjuti menugaskan inspektur tambang dengan tim pengawas pertambangan jatim untuk melihat apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tadi," kata Setiajit usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (28/2/2020).
Ditanya apa evaluasi yang akan dilakukan dengan ditugaskannya inspektur tambang dan tim pengawas, Setiajit mengatakan akan melakukan mengecek secara langsung ke lokasi untuk memastikan laporan yang disampaikan ada atau tidak.
"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," terangnya.
Ia menyebut PT BSI sudah mengundang WALHI dan LBH Surabaya untuk datang ke lokasi dimana tempat yang dimaksud ada pelanggaran dari hulu ke hilir.
Menurut Setiajit berdasarkan UU 4 2009 pasal 151 pertambangan bisa diberikan sanksi admin itu jika terjadi berbagai pelanggaran. Ada pelanggaran pasal 40, ada pelanggaran pasal 41, pasal 23, pasal 70, pasal 71,
Baca Juga:Jokowi Resmi Gandeng Tony Blair Jadi Dewan Penasehat Ibu Kota Baru
"Bahkan juga ada pelanggaran pasal 128, terhadap UU 4 tahun 2009, tetapi apa yang kami lakukan sampai dengan saat ini dan pengawasan ini kan dilakukan terus menerus secara kontinyu oleh inspektur tambang," paparnya.
Sehingga, lanjut Setiajit, pencabutan izin tak akan dilakukan, namun evaluasi dan pengawasan lah yang akan terus dilakukan di lokasi pertambangan. Selain itu dia meyakini tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSI maupun PT DSI.
"Sementara pencabutan tidak kami lakukan tapi kalau evaluasi akan kami lakukan. Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh kementerian LHK juga," lanjutnya.
"Kemudian apakah ada permukiman yang kena titik kordinat yang itu akan dilakukan pengembangan eksplorasi, kemudian ada juga misalnya kawasan wisata atau tempat untuk evakuasi bencana dan kemudian ada area tangkapan air yang dimaksud mereka bahwa dengan adanya PT BSI ini kemudian sekarang tidak ada air. Saya kira tidak semuanya seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Sumbermulyo, Banyuwangi, Nur Hidayat mengatakan sudah mengajukan (pelanggaran) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia bersama warga lainnya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur saja bagaimana hasilnya.
"Kami sebagai warga negara berharap agar Gubernur mencabut izin PT BSI dan PT DSI, nah dari situ Gubernur hanya punya waktu 30 hari untuk memberikan keputusan, apapun keputusannya akan kami tunggu," kata Hidayat.
Apabila Gubernur tak kunjung memberikan keputusan sesuai dengan yang dikatakan undang-undang maka masyarakat terdampak lah yang akan menutupnya sendiri. Sementara draft mengenai pelanggaran juga tak ditandatangani oleh Khofifah menurut Hidayat.
"Yang jelas kami sudah mengasihkan ke Bu Khofifah, perkara tidak ditandatangani bu Khofifah ya istilahnya kami mintanya yang tanda tangan Bu Khofifah, cuma yang menerima ada bu Khofifah," kata dia.
"Kami tunggu atau desak 30 hari, Gubernur wajib memberikan keputusan sesuai dengan keputusan di sana. Kalau Gubernur tidak memberikan keputusannya sesuai dengan yang dikatakan UU ya masyarakat yang akan menutup tambang."
Kontributor : Arry Saputra