SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida meninjau langsung lokasi longsornya 10 rumah toko (ruko) yang berdiri di atas sempadan Sungai Kalijompo. Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi pada Senin (2/3/2020) dini hari tersebut sempat mengegerkan warga setempat.
Saat meninjau lokasi longsor, Faida memastikan deretan bangunan yang berada di atas sungai itu milik Pemkab Jember. Dalam kesempatan tersebut, Faida meminta agar penanganan tersebut tetap dilakukan sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Jadi kita ambil jalur bukan langkah standar, tetapi langkah kebencanaan. Langkah kebencanaan, status bencana, maka tidak lagi perlu dipermasalahkan kewenangan mana," ujarnya pada Senin (2/3/2020).
Dikemukakan Faida, ruko yang berdiri di atas sempadan sungai tersebut memang milik Pemkab Jember yang dibangun sejak tahun 1976.
Baca Juga:Sebelum Ruko Milik Pemkab Jember Roboh, Saksi Lihat Kabel Listrik Menegang
"Itu sebelum peraturan yang melarang (pembangunan di sempadan sungai disahkan) sekitar tahun 2015," katanya.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menutup sementara Jalan Sultan Agung selama sekitar 20 hari. Selama itu akan dilakukan perobohan 21 ruko yang tersisa dari 31 total ruko yang memang direncanakan dirobohkan.
Sementara di lokasi, kini terdapat tiga unit alat berat dan sejumlah truk yang menimbun dan membenahi sempadan sungai yang longsor. Jalan telah ditutup dan kepolisian melakukan rekayasa lalulintas untuk menghindari kemacetan.
Sebelumnya diberitakan plengsengan Sungai Kalijompon di Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur longsor yang menyebabkan 10 ruko roboh, Senin (2/3/2020). Hujan lebat malam sebelumnya diperkirakan menggerus sempadan sungai hingga memperparah penurunan tanah dan menyebabkan longsor.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Baca Juga:Jaringan PDAM, PLN dan Telkom Terputus karena 9 Ruko Ambruk di Jember