SuaraJatim.id - Jalan beraspal di sebagian ruas Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, telah retak hingga ambrol yang menyebabkan 10 ruko roboh ke Sungai Kalijompo.
Sebetulnya pada Oktober 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR telah mengeluarkan rekomendasi penanganan keretakan tanah yang muncul saat itu.
Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran perobohan ruko seperti yang direkomendasikan. Tapi faktanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 belum disahkan hingga kini karena ketidaksepakatan Pemkab Jember dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Kedua, adanya sengketa kepemilikan ruko antara Pemkab Jember dengan sebagian pedagang yang menempati ruko tersebut, bahkan sebagian lainnya menunggak bayar sewa.
Baca Juga:Ruko Ambruk di Jember, Khofifah Perintahkan Ini Kepada Bupati Faida
Akibat terhambatnya pengosongan ruko, perobohan juga tidak bisa dilakukan. Padahal musim hujan awal tahun 2020 diperkirakan menyebabkan retakan tanah di jalan depan 31 ruko aset Pemkab Jember itu semakin lebar.
"Pemkab Jember sudah menganggarkan 2020 merobohkan ruko. Yang jadi polemik karena sebagain merasa sudah membeli aset Pemkab tersebut. Saya perintahkan Indag (Disperindag) dan Polres untuk mengusut tersendiri selain urusan kebencanaan," kata Faida saat meninjau lokasi longsor, Senin (2/3/2020).
Hambatan ketiga berupa posisi barisan ruko yang berada di antara daerah aliran sungai (DAS) Kalijompo dan jalan nasional yang menjadi ekses utama ekonomi kota. Merobohkan ruko ke sungai berisiko menimbulkan banjir dan bila sebaliknya akan menghambat transportasi jalan utama kota.
Sebagian jalan yang tanahnya amblas setahun terakhir, juga berisiko pada alat berat yang akan merobohkan ruko. Salah-salah alat berat yang mendekat ikut jatuh ke sungai saat tanah di bawahnya longsor.
Namun dengan adanya bencana longsor yang menyebabkan robohnya 10 ruko, pihaknya mengambil tindakan melaksanakan perobohan 21 bangunan sisanya.
Baca Juga:Ruko Pemkab Jember yang Roboh Ternyata Bersengketa
"Jadi kita ambil jalur bukan langkah standar, tetapi langkah kebancanaan. Sehingga kita ambil sikap untuk kita robohkan dengan cara alat berat, kita robohkan secara bertahap, dengan waktu lebih dari 20 hari," kata Faida lagi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Jember Yesiana Arifah mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII untuk membongkar sebagian Jalan Sultan Agung.
Pihaknya melakukannya agar alat berat bisa masuk untuk merobohkan semua ruko milik Pemkab Jember itu dan mengangkat puing-puingnya dari sungai, sementara Jalan Sultan Agung ditutup hingga 20 hari ke depan.
"Balai Jalan juga sudah assesment, rekomendasinya dirobohkan. Tapi metodenya bagaimana agar tidak semakin merusak, di situ juga pusat perkonomian, jalur lalulintas utama, itu kesulitannya banyak. Ternyata ada PDAM di bawahnya, pusing memikirkan metodenya apa, sampai kemarin tidak menemukan metode," kata Yesiana.
Dia juga mengakui tak adanya anggaran menambah kendala jalannya perobohan 31 ruko tersebut. Pihaknya telah mengajukan anggaran Rp 200 juta untuk pekerjaan merobohkan ruko di sempadan Sungai Kalijompo dalam Rancangan APBD 2020. Kini pihaknya mengaku menggunakan sisa anggaran Dinas PUBM dan SDA Jember untuk mengerjakan pembongkaran.
"Saya tidak bisa ngomong ya, sudah dianggarkan tapi tidak bisa, apa, tidak didok-dok (disahkan). Tapi sementara pakai anggaran yang ada, kalau habis nanti minta ke BPBD," paparnya.