SuaraJatim.id - Sebanyak 10 rumah toko (ruko) yang roboh di sempadan Sungai Kalijompo, Jember diketahui aset milik Pemkab Jember. Kini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PUBM dan SDA) Jember kerepotan merobohkan 21 unit sisanya karena posisinya di tengah kota.
Kepala Dinas PUBM dan SDA Jember Yesiana Arifah mengatakan pihaknya belum menemukan metode perobohan ruko sampai sehari sebelum terjadi longsor Sungai Kalijompo. Dia mengatakan bila ruko dirobohkan ke arah sungai berisiko menyebabkan banjir, sedangkan bila diarahkan ke jalan akan menimbulkan kemacetan.
"Penangannya mengangkat yang roboh, mengangkat mengevakuasi yang roboh, merobohkan yang sisanya. semua harus (dirobohkan), wajib," kata Yesiana di Jember pada Senin (2/3/2020).
Dia menjelaskan pihaknya telah merencanakan merobohkan 31 ruko di sempadan Sungai Kalijompo itu tahun lalu. Namun letaknya yang berada di antara sungai dan jalan utama kota menjadi hambatan pengerjaan perobohan.
Baca Juga:Ruko Roboh di Jember Berdiri 1976, Bupati: Dibangun Sebelum Ada Larangan
Bila dirobohkan ke arah sungai, dikhawatirkan akan menyebabkan banjir karena membendung aliran air. Sedangkan bila dirobohkan ke arah jalan akan mengganggu lalulitas tengah kota tersebut. Selain itu kondisi tanah yang rawan longsor akan menyebabkan alat berat ikut jatuh bila dioperasikan dekat ruko.
"Kesulitannya, satu enggak punya alat, metode belum pernah dimana-mana, ini memang pertama kali untuk dibongkar terus diambili sedikit-demi sedikit. Sebagian jalan dibongkar agar alat berat bisa turun," kata Yesiana lagi.
Dalam salinan surat rekomendasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII tertanggal Oktober 2019 yang didapat Suara.com ada tiga poin terkait penanganan sempadan Sungai Kalijompo di Jalan Sultan Agung Jember.
Rekomendasinya, agar dibangun dinding pondasi tiang bor dan penggantian jembatan oleh pemerintah, yang didahului pembongkaran ruko yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.
Bupati Jember Faida yang meninjau lokasi banjir mengatakan, selain kendala teknis, ada sengketa kepemilikan ruko hingga pengosongan bangunan dan perobohannya terkendala.
Baca Juga:Sebelum Ruko Milik Pemkab Jember Roboh, Saksi Lihat Kabel Listrik Menegang
Sebagian pedagang yang sebelumnya menempati ruko tersebut mengaku telah membeli aset Pemkab Jember yang dibangun pada tahun 1976 itu, sehingga merasa memilikinya.
- 1
- 2