SuaraJatim.id - Selebgram Awkarin bungkam usai diperiksa penyidik terkait dalam kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding. Awkarin menunjukkan muka masam alias jutek terhadap wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
Tanpa kata, mantan duet rapper Young Lex itu langsung masuk mobil Innova Hitam yang terparkir di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Pertanyaan yang disampaikan wartawan dari berbagai macam media tidak ada yang ditanggapi. Auwkarin cuek dan menutup mulutnya rapat-rapat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap Awkarin dilakukan sejak pukul 09.20 WIB hingga 17.00 WIB. Ada sekira 25-30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Baca Juga:Ekspresi Jutek Awkarin saat Jalani Pemeriksaan Skandal Carding
"AW (Awkarin) diperiksa sekira pukul 09.20 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ada sekira 25-30 pertanyaan seputar endorse yang diterimanya," terang Trunoyudo, Kamis (5/3/2020) sore.
Selain Awkarin, pada hari yang sama diperiksa selebgram lain atas nama Ruth Stefani. Pemeriksaan terhadap Ruth sama seperti yang dilakukan terhadap Awkarin.
Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota seperti Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Tiga pelaku tersebut Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. Mira mengaku membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu-200 ribu.
Tiket yang telah didapatkan pelaku kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.
Baca Juga:Diperiksa Skandal Carding, Awkarin Jutek ke Wartawan: Ngapain Ambil Gambar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel.
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.
"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta-Rp 400 juta.
"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," ungkap Trunoyudo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali