SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menutup semua fasilitas publik selama wabah virus corona. Penutupan fasilitas publik sampai 29 Maret mendatang.
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga melakukan perpanjangan belajar di rumah hingga 29 Maret 2020. Penutupan area publik di Kota Mojokerto tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.33/2857/417.302/2020.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto disebutkan penutupan dimulai, Kamis (19/3/2020) hari ini. Car Free Day (CFD) di Alun-alun dan Benteng Pancasila serta Pasar Minggu Pagi (Pasar Kaget) di Surodinawan pun akan ditiadakan.
Selain itu tempat-tempat wisata juga akan ditutup seperti bioskop, tempat hiburan / karaoke, TPA Randegan, Alun-alun, Hutan Kota, Kampung Tematik (Kampung Hidroponik, Kampung Mural, Kampung Sayur, Kampung Buah Pulorejo, Kampung Jeruk), Jogging Track, Taman Bermain di Alun-alun, Hutan Kota.
Baca Juga:Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar
Jalan Benteng Pancasila, Gubug Wayang, Perpustakaan umum di tempat-tempat umum. Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Mojokerto juga menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
“Kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak dan kesehatan lansia dilakukan oleh keluarga masing-masing, bekerja sama dengan kader motivator kesehatan dan dilaporkan ke petugas Puskesmas. Begitu pula dengan masa belajar di rumah masing-masing pada sekolah mulai PAUD sampai dengan SMP diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (19/4/3/2020).
Ning Ita berharap agar segenap warga Kota Mojokerto bersinergi berbagai unsur pemerintah untuk mencegah Covid-19 di Kota Mojokerto.
Sebelumnya, Ning Ita melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pusat perbelanjaan dan penyemprotan cairan desinfektan di Terminal Kertajaya.
Baca Juga:Naik Drastis, Pemain Konfirmasi Kasus Positif Corona di Sampdoria Kini 15