Gak Ngaku Perkosa Siswi SD di Gubuk, Pak RW Tantang Polisi Sumpah Pocong

"Saya ndak pernah melakukannya pak. Saya tidak tahu gubuk itu di mana. Saya berani sumpah pocong," kata WJ.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 Maret 2020 | 16:00 WIB
Gak Ngaku Perkosa Siswi SD di Gubuk, Pak RW Tantang Polisi Sumpah Pocong
Ilustrasi. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Sungguh bejat perbuatan WJ (60) lantaran mencabuli anak dari tetangganya sendiri. Mirisnya, pelaku tak lain menjabat sebagai Ketua RW korban di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Aksi rudapaksa itu terjadi saat korban yangmasih duduk di kelas 6 SD sedang menuju ke rumahnya sepulang mengaji. Pelaku yang berpapasan dengan korban langsung menariknya ke dalam sebuah gubuk.

"Pelaku lalu menarik korban ke sebuah gubuk. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana. Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (26/3/20).

Setelah melakukan beberapa kali penetrasi, WJ lalu pulang sedangkan korban kembali ke rumah sambil menangis. Semenjak kejadian itu, korban terlihat murung.

Baca Juga:Gadis Cantik Dibunuh, Warga Cari Jasad Putri dari Tetangga yang Kesurupan

Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku korban kemudian mencoba mendekati. Dua hari pasca kejadian korban kemudian mau bercerita.

Mendengar cerita itu, orang tua berang dan melapor ke polisi.

"Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor," ujar Fanani.

Sementara itu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, WJ ngotot tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan berani menantang polisi untuk bersumpah pocong.

"Saya ndak pernah melakukannya pak. Saya tidak tahu gubuk itu di mana. Saya berani sumpah pocong," kata WJ.

Baca Juga:PSK Dibunuh Pelanggan karena Bilang: Gratisan Tapi Cepat Banget Mainnya

Meski begitu WJ tak bisa mengelak ketika bocah diminta untuk menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika merudapaksa. Pakaian yang dipakai pelaku digantung di dalam rumahnya.

Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kontributor: Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini