“Selain karena broken home, motif pelaku melakukan itu karena pelaku ini pernah menjadi korban waktu masih berusia 13 tahun, sehingga pelaku ingin melakukan apa yang pernah dia alami dan ingin balas dendam," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, Muksin ternyata merupakan residivis dan telah dua kali di penjara akibat kasus pencurian.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga:Gaji Naik Rp 5 Juta, 60 Petugas RSUD Banten Pilih Resign Takut Kena Corona