Gelombang PHK Virus Corona, ABK Kapal Selat Bali Tak Gajian

Mereka terancam tidak mendapat gaji lantaran pemasukan minim mengakibatkan kondisi finansial perusahaan goyah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 April 2020 | 10:48 WIB
Gelombang PHK Virus Corona, ABK Kapal Selat Bali Tak Gajian
Penyeberangan selat Bali. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Gelombang PHK virus corona sudah terjadi. Di Banyuwangi, bulan April menjadi tantangan berat bagi sejumlah anak buah kapal atau ABK kru kapal penyeberangan Selat Bali.

Mereka terancam tidak mendapat gaji lantaran pemasukan minim mengakibatkan kondisi finansial perusahaan goyah.

“Saya dapat informasi dari bapak Manager Cabang bahwa untuk bulan April ini kemungkinan kita tidak menerima gaji dikarenakan dengan adanya kondisi perusahaan yang lagi susah,” kata Nahkoda Kapal Dharma Rucitra, Supardi, Kamis (9/4/2020).

Kondisi ini tak sedikit membuat kru kapal semakin resah. Terlebih, juga akan mempengaruhi kondisi ekonomi keluarganya. Belum lagi, para kru juga harus mengeluarkan biaya operasional untuk bekerja mulai dari bensin hingga makan dan minum selama bekerja.

Baca Juga:24 Perusahaan di Gunungkidul Kolaps, Ratusan Pekerja Kena PHK

“Kami sangat resah dengan adanya informasi dari bapak Manager Cabang kalau untuk bulan april ini kita tidak terima gaji,” ungkapnya.

Dia menyebut, kondisi ini bisa mempengaruhi konsentrasi kru kapal saat melaksanakan tugas. Yang pasti, menurutnya dia dan krunya tidak tenang karena biasanya tanggal 10 sudah menerima gaji.

“Secara tidak langsung pasti kita sudah bingung dan resah,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Bahkan, Gapasdap sudah mendapat surat tembusan dari PT Dharma Lautan Utama, perusahaan pemilik Kapal Dharma Rucitra, mengenai gaji karyawan.

“Mereka menyampaikan bulan April perusahaan kapal tidak dapat menggaji karyawan. Baik itu kru Kapal maupun darat,” jelasnya.

Baca Juga:Gelombang PHK Virus Corona, 21 Hotel di Tanjungpinang Pecat Karyawan

Selain itu, kata Sunaryo, kondisi yang sama juga dialami oleh perusahaan kapal lainnya. Gapasdap bahkan telah mendapat Surat Edaran dari perusahaan tersebut.

“PT Atosim Lampung Pelayaran juga memberikan konfirmasi kalau gaji kru kapal di bawah perusahan ini juga dicicil. Mereka menyebut untuk kapal yang beroperasi, gaji hanya keluar 75 persen dan 25 persen ditunda. Untuk kapal yang tidak beroperasi atau docking hanya 50 persen gaji dibayar, 50 persen ditunda,” katanya.

Selaras dengan kondisi perusahaan lain, PT Jembatan Nusantara melakukan hal yang sama. Rata-rata mereka kesulitan untuk menggaji karyawannya.

“Gaji kru kapal dibayarkan sebesar 50 persen dari take home pay,” terangnya.

Lalu apa penyebabnya? Gapasdap menerangkan adanya sejumlah biaya yang mulai naik. Di antaranya, upah minimum kabupaten perkota yang naik 8 persen setiap tahun, inflasi nilai dollar yang sudah melambung tinggi.

“Belum lagi, spare part kapal banyak yang impor. Ada juga biaya PNBP dari pemerintah, dan hampir semua sertifikasi selalu ada dan itu biayanya naik 100 hingga 1000 persen naiknya,”

“Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang membatasi orang masuk ke daerah tertentu sehingga penumpang turun drastis. Ini yang menyebabkan perusaahan mengalami kerugian dan kesusahan untuk membayar gaji karyawan,” terangnya.

Selain itu, Gapasdap juga mencatat adanya pemberlakuan tarif yang hingga kini belum ada kenaikan. Sehingga, semakin memberatkan beban perusahaan.

“Kami berharap Pemerintah khususnya Ditjen Perhubungan Darat segera menaikkan tarif penyeberangan. Kondisi ini jika tetap dibiarkan, maka keselamatan menjadi tantangan. Nahkoda ini sangat riskan membawa kapal, dia harus meng-cover semua keselamatan diatas kapal. Kalau seorang nahkoda sudah resah, pikirannya sudah kacau, saya khawatir justru mereka menjalankan kapalnya itu kurang konsentrasi dan ini berakibat terhadap keselamatan kapal itu sendiri,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini