SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ES.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ES menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami PT KAI Persero dengan nilai mencapai Rp4,77 miliar.
Baca Juga:Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap ES.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan milik negara.
Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling yang seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga:Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini mencakup hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke depan, Kejari menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dengan langkah hukum ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan serta menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.