Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
Tim Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Surabaya beberapa waktu lalu [Suara.com/ANTARA/HO-Kejari Surabaya]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ES.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ES menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami PT KAI Persero dengan nilai mencapai Rp4,77 miliar.

Baca Juga:Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah

Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap ES.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan milik negara.

Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling yang seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga:Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini mencakup hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ke depan, Kejari menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dengan langkah hukum ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan serta menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak