SuaraJatim.id - Aksi pemerkosaan yang dialami anak-anak masih kerap terjadi. Bahkan, pelaku rudapaksa itu tak lain adalah sang ayah, orang tua yang harusnya melindungi korban.
Seperti yang terjadi di Bitar, Jawa Timur, lelaki berinisial P kerap memperkosa anaknya. Aksi pemerkosaan itu terjadi selama empat tahun sejak korban masih duduk di bangkus SD.
Sang pelaku, P mengaku setelah disetubuhi, korban diberi uang Rp 5.000. Setelah korban beranjak ke tingkat SMP, P memberinya uang Rp 10.000.
Selama ditinggal istrinya menjadi TKI ke luar negeri, P dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Kasus ini terungkap setelah aksi P dipergoki oleh kakak korban.
Baca Juga:Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...
Sang kakak lalu melapor ke polisi. Namun, P membantah bila ia mengancam anak tirinya tak diberi uang jajan bila tak menuruti nafsu bejatnya.
"Saya tidak memaksa pak. Saya tidak merayu. Saya ajak dia. Saya enggak tahu kenapa dia mau?" kata P di kantor polisi, Senin (20/4/2020).
Dari hasil visum terhadap alat kelamin korban menunjukkan pelaku sudah melakukan penetrasi terhadapnya. Sementara dari hasil penyelidikan polisi, P terangsang dengan korban yang sering memakai pakaian pendek.
Karena sudah lama tak merasakan hubungan badan, P gelap mata dan sampai hati mencabuli anak tirinya yang SD dan berlangsung hingga kelas VII SMP.
"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.
Baca Juga:Akal Busuk Edi Perkosa Anak, Rutin Beli Pembalut Agar Tak Dicurigai Istri
Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.