Warga Surabaya Nekat Mudik, Wali Kota Risma Siapkan Sanksi

Risma mengingatkan, pergerakan orang dari tempat lain akan berpengaruh signifikan terutama dalam tracing penyebaran Covid-19.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 April 2020 | 20:55 WIB
Warga Surabaya Nekat Mudik, Wali Kota Risma Siapkan Sanksi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Achmad Ali & Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengingatkan warganya agar tidak mudik, baik dari dan menuju luar kota.

Hal itu disampaikan Risma, sapaan Tri Rismaharini, karena Kota Pahlawan tersebut sudah termasuk zona merah pandemi Covid-19. Risma mengemukakan, perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lainnya, risiko penyebaran Covid 19, bisa mencapai 90 persen.

"Sebagai contoh, hampir 90 persen (kasus Corona terjadi) karena ada perpindahan dari luar kota dan luar negeri dan menjadi positif, menjadi pengaruh ke keluarga di sekitar kita, rekan-rekan, teman-teman di sekitar kita, yang akhirnya terkena dampak," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Risma mengingatkan, pergerakan orang dari tempat lain akan berpengaruh signifikan terutama dalam tracing penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Surabaya Gerak Cepat Setelah Menkes Setujui PSBB Corona

"Mengingat risiko yang sangat besar kalau pindah dalam kondisi negatif. Kalau kita (kembali) menjadi positif dan kembali lagi ke Surabaya, pergerakan kita akan berpengaruh. Kalau mau sehat, kita tidak lakukan pergerakan mudik karena risikonya besar sekali."

Risma mengatakan, jika nantinya ada sanksi, apabila ada warganya yang memaksakan diri untuk mudik. Namun saat ini, pihaknya masih mesusun peraturan soal mudik.

"Ada sanksi, nanti kita lihat aturannya. Tapi menurut saya bukan sekedar sanksi, akan tetapi beban moral kita, beban tanggung jawab kita, tanggung jawab moral kepada orang lain. Bisa saudara, teman, tetangga. Mari kita sama-sama tahu," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:TOK! Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini