Bosan di Rumah, 2 Pemuda Nyabu Agar Kuat Main Game Online

Mereka berdalih jenuh di rumah karena physical distancing.

Dany Garjito
Kamis, 23 April 2020 | 15:14 WIB
Bosan di Rumah, 2 Pemuda Nyabu Agar Kuat Main Game Online
Ilustrasi bermain game. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Dua pemuda nekat nyabu demi bisa kuat main game. Dua pemuda tersebut adalah Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Diberitakan Suara Indonesia -- jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Lukman Hakim dan Fathur Rohman berdalih jenuh di rumah karena physical distancing, lalu mereka memilih bermain game online sampai ketagihan.

Nah, untuk menambah suplemen supaya kuat bermain game online, keduanya nekat mengonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu.

Baca Juga:Mudik dan Pulang Kampung Viral, Ivan Lanin Pajang Foto, 'Kamus Sudah Mati'

Paket sabu-sabu paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu Polisi, seharga Rp. 800 ribu.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Interogasi Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Kamis (23/04/2020).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Interogasi Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Kamis (23/04/2020).

"Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah," kata seorang tersangka, Lukman Hakim, Kamis (23/04/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos.

Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020).

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Baca Juga:Viral! Video Jambret Kalung Modus Tanya Jalan Beraksi di Jogja

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak