PSBB Surabaya Berlaku Besok, Berikut Aktivitas yang Dilarang dan Dibolehkan

PSBB di Kota Surabaya mulai diberlakukan Selasa 28 April hingga 11 Mei 2020

Bangun Santoso
Senin, 27 April 2020 | 08:49 WIB
PSBB Surabaya Berlaku Besok, Berikut Aktivitas yang Dilarang dan Dibolehkan
Sebagai ilustrasi: Polisi memeriksa kendaraan bermotor saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang dilarang dan diperbolehkan pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Senin (26/4/2020).

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Baca Juga:Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Ia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.

Sebenarnya, kata dia, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.

Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

Baca Juga:TOK! PSBB Surabaya Mulai 28 April 2020 Pekan Depan

"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak