Pencari Bekicot Terpaksa Colong HP untuk Beli Susu Anak

Dia mencuri HP bermerk Oppo Reno 10 X. HP itu dijual Rp 800 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 April 2020 | 17:51 WIB
Pencari Bekicot Terpaksa Colong HP untuk Beli Susu Anak
Pencari bekicot mencuri HP. (Suara.com/Farian)

SuaraJatim.id - Krismanda Imawan alias Balibon seorang pencari bekicot mencuri ponsel demi membeli susu untuk anak bayinya. Bayinya itu baru berusia 5 bulan.

Dia mencuri HP bermerk Oppo Reno 10 X. HP itu dijual Rp 800 ribu. Balibon ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuno, Kepanjen Lor, Kota Blitar.

"Anak saya yang paling kecil susunya habis. Usianya masih 5 bulan," kata Balibon yang baru saja ditangkap di rumahnya, Kamis (30/4/2020).

Aksi pencurian itu dilakukan saat istrinya bingung kehabisan susu anak. Ia mencoba mencari bekicot untuk dijualnya.

Baca Juga:Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur

Ia mencoba mencari bekicot di belakang rumahnya untuk dijual. Meter demi meter dilalui hingga ia tiba di sebuah rumah tepi sawah milik Agus S yang sedang dalam proses renovasi.

Balibon lalu masuk ke dalam rumah dan mengelilinginya. Saat itu kondisi rumah sedang sepi.

Maklum karena pada pukul 01.30 wib, korban sedang tidur. Niat jahatnya kemudian muncul setelah Balibon melihat ponsel pintar Agus sedang dicas.

Setelah ponsel diambil, ia lalu bergegas pulang sambil membawa bekicot dalam ember. Agus yang saat itu terbangun sekitar pukul 04.00 wib kaget karena ponselnya sudah raib. Setelah matahari muncul, Agus lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menjelaskan Balibon merupakan seorang residivis kasus yang sama. Setidaknya ia sudah berulang kali masuk penjara. Ia mulai mencuri bahkan sejak usianya masih remaja.

Baca Juga:COVID-19, Polres Tangsel Imbau Waspada Pencurian Modus Petugas Kesehatan

"Terakhir pelaku ini masuk penjara pada tahun 2018. Dia residivis bukan asimilasi ya," terang Ardi.

Ponsel Oppo Reno 10 X beserta dozebook diamankan polisi sebagai barang bukti. Kini, bapak dua anak itu kembali masuk bui dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak