Pencari Bekicot Terpaksa Colong HP untuk Beli Susu Anak

Dia mencuri HP bermerk Oppo Reno 10 X. HP itu dijual Rp 800 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 April 2020 | 17:51 WIB
Pencari Bekicot Terpaksa Colong HP untuk Beli Susu Anak
Pencari bekicot mencuri HP. (Suara.com/Farian)

SuaraJatim.id - Krismanda Imawan alias Balibon seorang pencari bekicot mencuri ponsel demi membeli susu untuk anak bayinya. Bayinya itu baru berusia 5 bulan.

Dia mencuri HP bermerk Oppo Reno 10 X. HP itu dijual Rp 800 ribu. Balibon ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuno, Kepanjen Lor, Kota Blitar.

"Anak saya yang paling kecil susunya habis. Usianya masih 5 bulan," kata Balibon yang baru saja ditangkap di rumahnya, Kamis (30/4/2020).

Aksi pencurian itu dilakukan saat istrinya bingung kehabisan susu anak. Ia mencoba mencari bekicot untuk dijualnya.

Baca Juga:Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur

Ia mencoba mencari bekicot di belakang rumahnya untuk dijual. Meter demi meter dilalui hingga ia tiba di sebuah rumah tepi sawah milik Agus S yang sedang dalam proses renovasi.

Balibon lalu masuk ke dalam rumah dan mengelilinginya. Saat itu kondisi rumah sedang sepi.

Maklum karena pada pukul 01.30 wib, korban sedang tidur. Niat jahatnya kemudian muncul setelah Balibon melihat ponsel pintar Agus sedang dicas.

Setelah ponsel diambil, ia lalu bergegas pulang sambil membawa bekicot dalam ember. Agus yang saat itu terbangun sekitar pukul 04.00 wib kaget karena ponselnya sudah raib. Setelah matahari muncul, Agus lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menjelaskan Balibon merupakan seorang residivis kasus yang sama. Setidaknya ia sudah berulang kali masuk penjara. Ia mulai mencuri bahkan sejak usianya masih remaja.

Baca Juga:COVID-19, Polres Tangsel Imbau Waspada Pencurian Modus Petugas Kesehatan

"Terakhir pelaku ini masuk penjara pada tahun 2018. Dia residivis bukan asimilasi ya," terang Ardi.

Ponsel Oppo Reno 10 X beserta dozebook diamankan polisi sebagai barang bukti. Kini, bapak dua anak itu kembali masuk bui dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak