SuaraJatim.id - Hukuman pelanggar PSBB Sidoarjo harus ikut memakamkan jenazah pasien positif corona. Ini bagian dari penjabaran hukuman kerja sosial bagi pelanggar PSBB Sidoarjo.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei – 25 Mei 2020.
Wakil Bupati Nur Ahmad Saifuddin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB tahap kedua ini lebih ketat lagi dibanding tahap pertama. Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar,” katanya di Pendopo Delta Wibawa Kab. Sidoarjo, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga:Kreatif! Viral Kreasi Tas Kain Terinspirasi PSBB, Mirip Masker Medis!
Melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam.
“Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama,” paparnya.
Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan. Jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.
“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19,” tambah Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol. Mujito.
Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Membludaknya Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Acuhkan Physical distancing
Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.
- 1
- 2