Istri Bunuh Suami Dibantu Anak di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun mereka tidak mengaku melakukannya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:53 WIB
Istri Bunuh Suami Dibantu Anak di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi perempuan pembunuh. Istri bunuh. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang istri membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anaknya dituntut 20 tahun penjajra. Namun mereka tidak mengaku melakukannya.

Sadisnya, mayat si suami dicor semen. Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember. Mayat sang suami dicor senen di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Baca Juga:Biadab! Dibantu Anak, Istri Bunuh Suami Lalu Mayatnya Dicor

Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.

Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara.

Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.

Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.

Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.

Baca Juga:Mau Dimakamkan Satu Liang Lahad, Suami Istri Bunuh Diri di Malang

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.

“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.

“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.

“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini