“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.
“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.
Baca Juga:Biadab! Dibantu Anak, Istri Bunuh Suami Lalu Mayatnya Dicor
“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.
Menurut Suparman, Busani sempat bertanya pada Bahar tentang tindakan sang anak.
“Sudah tidak usah ikut campur,” kata Busani melalui pengacaranya menirukan ucapan Bahar.
Karena mengaku tidak bersalah dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta Busani dibebaskan dari tuntutan.
Baca Juga:Mau Dimakamkan Satu Liang Lahad, Suami Istri Bunuh Diri di Malang